Minta Kejelasan Status P21 Kasus Boasa Simanjuntak, Ratusan Massa HBB Gelar Unjuk Rasa di Kejari Medan

Seratusan massa Ormas HBB menggelar aksi untuk rasa di Gedung Kejari Medan, Senin (27/11/2023), minta kejelasan soal P21 berkas kasus atas nama Boasa Simanjuntak.

topmetro.news – Ratusan massa Ormas HBB (Horas Bangso Batak) menggelar aksi untuk rasa di Gedung (Kejari) Kejaksaan Negeri Medan, Senin (27/11/2023), mulai pukul 10.00 WIB, Mereka datang ke sana menaiki beberapa kendaraan roda 4 dan 2, untuk minta kejelasan soal P21 berkas kasus atas nama Boasa Simanjuntak.

Menurut informasi yang sampai kepada mereka, Kejari Medan menolak menerima berkas kasus pelanggaran UU ITE tersebut. Alasannya, sebagaimana yang HBB dengar, penolakan itu karena ada upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan oleh Boasa Simanjuntak.

“Sebagaimana info yang sampai kepada kami, penolakan itu karena ada upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan oleh pihak Boasa Simanjuntak. Kemudian ada info kami dengar, bahwa pihak Kejari Medan menunggu putusan dulu terkait upaya praperadilan itu. Oleh karena itu lah, maka kami datang ke sini, untuk memperjelas, seperti apa sebenarnya status berkas tersebut,” kata salah seorang pengurus HBB kepada wartawan.

Selanjutnya, usai melakukan orasi beberapa saat, pihak Kejari Medan kemudian menerima beberapa perwakilan HBB untuk masuk ke dalam gedung. Yang ikut ke dalam ke gedung di antaranya, Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat, dan beberapa pengurus lainnya. Meraka diterima oleh Kasi Intel Kejari Medan dan beberapa lainnya.

Sedangkan massa lainnya menunggu di luar gedung, sembari menyanyikan beberapa Lagu Batak, yang liriknya mereka pelesetkan, sebagai bentuk kekecewaan atas kabar penolakan berkas tersebut.

Tahap II

Sedangkan di dalam gedung, menjawab tuntutan massa HBB, pihak Kejari Medan melalui Kasi Intel Simon SH MH menjelaskan, bahwa mereka tidak ada menolak berkas perkara Boasa Simanjutak.

Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring massa DPD HBB Sumut tersebut.

“Gak ada kita tolak penyerahan tersangka (BS). Namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara. Intinya kita sesuai prosedur hukum penangan perkara yang kita tangani. Melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan,” tegas Deny Marincka Pratama.

Marojahan menimpali, untuk proses tahap II, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan dilakukan tahap II ke kejaksaan, dengan disertai tanggal bulan dan tahun.

“Namun sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat itu. Jadi pada intinya pihak Kejari Medan tidak pernah menolak atau menunda tahap II perkara apa pun. Tolong konfirmasi ke pihak penyidik. Kapan kami menolak. Atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk dilakukan tahap II?” tegasnya.

Hal itu, imbuh Kasi Intel Simon, sudah mereka sampaikan ke pihak HBB Sumut, melalui perwakilannya.

“Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam satu atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan tahap II,” pungkas Simon.

Hal inilah yang kemudian disampaikan Tomson M Parapat kepada massa HBB yang masih setia menunggu di luar gedung, di bawah terik matahari. “Kita tadi sudah mendengarkan, bahwa tidak ada penolakan,” kata Tomson.

Menurut Tomson M Parapat, pihak Kejari Medan memastikan, bahwa paling lambat Hari Rabu ini, 29 November 2023, berkas tersebut akan mereka ajukan ke PN Medan. Untuk selanjutnya menjalani persidangan.

“Sesuai yang kita dengar tadi, pihak Kejari Medan mengatakan, paling lambat Hari Rabu ini (29 November 2023-red). Berkas tersebut akan mereka ajukan ke PN Medan,” jelasnya.

“Kita pun meminta agar Kejari Medan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadiulan Negeri Medan,” sambung Tomson.

PN Medan

Usai mendengarkan penjelasan itu, seratusan massa HBB tersebut kemudian ‘bergeser’ ke depan PN Medan. Di sana, mereka hanya sebentar menyampaikan orasi dan pernyataan. Yakni, agar PN Medan menolak upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan dari pihak Boasa Simanjuntak.

Selanjutnya, massa pun bergerak menuju lokasi titik kumpul semula dan kemudian membubarkan diri.

Berita sebelumnya, kasus ini terdaftar di Mapolrestabes Medan dengan Nomor LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama pelapor Lamsiang Sitompul SH.

BS sendiri dua kali hadir di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Pertama pada Hari Selasa (15/8/2023). Kemudian yang kedua pada Hari Senin (4/9/2023).

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan T Fathir Mustafa melalui Kanit Pidsus Iptu Widiyatma Lumbanraja menyebut, BS disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2). Yakni, mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment